Page 91 - Buku Petunjuk Update e-Faktur 4.0
P. 91

e-faktur versi 4.0                                                                    >>>>    91







                     Kode Error                                Penyebab/Solusi
                 ETAX-API-              Penyebab:
                 20019                  Penjual belum melakukan pembatalan terhadap faktur pajak keluaran.


                                        Solusi:
                                        Konfirmasi ke lawan transaksi agar melakukan pembatalan terlebih dulu.


                 ETAX-API-              Penyebab:
                 20020                  Nomor faktur digunakan untuk transaksi yang tahunnya  tidak sesuai.


                                        Solusi:
                                        Periksa kembali nomor faktur yang digunakan terutama digit ke 7-8.


                 ETAX-API-              Penyebab:
                 20021                  NPWP Penjual tidak ditemukan di Master File Ditjen Pajak.

                                        Solusi:
                                        Periksa kembali inputan NPWP lawan transaksi.


                 ETAX-API-              Penyebab:
                 20022                  Signature pembatalan faktur pajak masuk tidak valid.


                                        Solusi:
                                        Silahkan ulangi proses upload. Hubungi petugas jika masih belum
                                        berhasil.


                 ETAX-API-              Penyebab:
                 20023                  Saldo DPP tidak mencukupi.


                                        Solusi:
                                        Pastikan nilai total yang diretur tidak melebihi nilai transaksi.


                 ETAX-API-
                 20024                  Penyebab:

                                        [1] Pembeli mengkreditkan Pajak Masukan (PM) di masa sebelum masa
                                           Faktur Pajak Keluaran (PK) terbit
                                        [2] Pembeli mengkreditkan PM setelah 3 masa penerbitan Faktur PK.

                                        Solusi:
                                        [1] Masa pengkreditan tidak boleh sebelum masa penerbitan Faktur PK
                                        [2] Masa pengkreditan tidak boleh melebihi 3 masa penerbitan Faktur
                                           PK.
   86   87   88   89   90   91   92   93   94   95   96