Page 9 - Buku Petunjuk Update e-Faktur 4.0
P. 9
e-faktur versi 4.0 >>>> 9
e-faktur, namun jenis SPT Masa PPN yang JENIS APLIKASI E-FAKTUR
digunakan untuk PKP yang menggunakan
Deemed Pajak Masukan adalah SPT Masa Secara umum terdapat 3 (tiga) jenis
PPN 1111DM. Untuk membuat SPT tersebut, aplikasi e-faktur yaitu:
PKP dimaksud dapat menggunakan aplikasi • E-Faktur Client Desktop
e-SPT Masa PPN 1111DM. • E-Faktur Web Based
• E-Faktur Host to Host
KONSEKUENSI
PKP yang tidak membuat e-faktur atau E-Faktur Client Desktop merupakan
membuat e-faktur dengan tidak mengikuti jenis aplikasi yang harus mengharuskan
tata cara yang telah ditentukan, dianggap pengguna untuk menginstal aplikasi e-faktur
tidak membuat faktur pajak dan dikenai yang sudah disediakan oleh DJP. Adapun
sanksi administrasi berupa denda sebesar versi yang tersedia saat ini adalah Versi 4.0.
1 % dari Dasar Pengenaan Pajak. Selain itu, Sementara e-faktur Host to Host
faktur pajak yang dibuat tidak dalam bentuk dapat digunakan oleh PKP yang membuat
e-faktur atau dalam bentuk e-faktur namun e-faktur melalui Penyedia Jasa Aplikasi
tidak sesuai tata cara yang ditetapkan, Perpajakan (PJAP) yang telah ditunjuk
maka tidak dapat dijadikan Pajak Masukan oleh Direktur Jenderal Pajak. Sedangkan
bagi Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau e-faktur Web Based saat ini penggunaannya
Penerima Jasa Kena Pajak. masih terbatas pada PKP tertentu. Untuk
PKP yang telah diwajibkan untuk itu, pembahasan pada buku ini akan
membuat e-faktur tidak diperkenankan lagi dikhususkan dalam mengupas aplikasi
untuk membuat faktur pajak yang berbentuk e-faktur yang paling umum digunakan oleh
kertas. Apabila PKP tersebut tidak membuat PKP yaitu e-faktur Client Desktop.
faktur pajak berbentuk elektronik, maka
dianggap tidak membuat faktur pajak.
Dalam keadaan tertentu seperti terjadinya peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam,
pemogokan, kebakaran, dan sebab lainnya di luar kuasa PKP yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Pajak, PKP dapat membuat faktur pajak berbentuk kertas (hardcopy). Apabila
keadaan tersebut sudah dinyataan berakhir oleh Dirjen Pajak, data hardcopy tersebut harus
diunggah ke DJP oleh PKP melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau
disediakan oleh DJP untuk mendapatkan persetujuan dari Dirjen Pajak.

