Page 8 - Buku Petunjuk Update e-Faktur 4.0
P. 8
8 <<<< e-faktur versi 4.0
Dari sisi pemerintah, antara lain: tertentu, kemudian tahun 2015 bagi PKP
• Kemudahan pengawasan karena yang dikukuhkan di lingkungan Kanwil DJP
adanya validasi pajak keluaran-pajak
masukan dan data lengkap dari setiap diimplementasikan secara menyeluruh bagi
faktur pajak. PKP di Indonesia pada tahun 2016.
• Mempermudah pelayanan karena akan
mempercepat proses pemeriksaan,
di Pulau Jawa dan Bali dan selanjutnya baru “
pelaporan dan pemberian nomor seri Sesuai PER-16/PJ/2014 dan
faktur pajak. KEP-136/PJ/2014, implementasi
• Sistem berbasis elektronik akan e-faktur dibagi menjadi 3 (tiga)
meminimalisir penyalahgunaan faktur tahapan, yaitu:
pajak oleh perusahaan fiktif atau pihak
yang tidak bertanggung jawab. 2014 : PKP tertentu
2015 : PKP Jawa dan Bali
2016 : Seluruh PKP di Indonesia
SAAT PEMBUATAN E-FAKTUR
Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib
membuat e-faktur pada: Pengusaha yang telah diwajibkan
• Saat penyerahan Barang Kena Pajak menggunakan e-faktur tersebut wajib
(BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). membuat faktur pajak melalui aplikasi
• Saat penerimaan pembayaran dalam e-faktur dan melaporkan SPT Masa PPN
hal penerimaan pembayaran terjadi 1111 melalui laman https://web-efaktur.
sebelum penyerahan BKP dan/atau pajak.go.id. Namun demikian, tidak semua
sebelum penyerahan JKP. PKP yang menggunakan aplikasi e-faktur
• Saat penerimaan pembayaran termin menggunakan SPT Masa PPN 1111.
dalam hal penyerahan sebagian tahap PKP yang termasuk dalam pengecualian
pekerjaan. ini adalah PKP yang menggunakan
• Saat ekspor BKP berwujud, ekspor Deemed Pajak Masukan sebagaimana
BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor dimaksud pada Peraturan Menteri
JKP; atau Keuangan (PMK) nomor 74/PMK.03/2010
• Saat lain yang diatur dengan peraturan tentang Pedoman Pengkreditan Pajak
perundang-undangan di bidang PPN. Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang
Mempunyai Peredaran Usaha Tidak Melebihi
PKP YANG DIKECUALIKAN Jumlah Tertentu. Walaupun PKP tersebut
termasuk dalam PKP yang ditetapkan
Aplikasi e-faktur diberlakukan secara melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak
bertahap mulai tahun 2014 bagi PKP sebagai PKP yang diwajibkan membuat

