Page 8 - Buku Petunjuk Update e-Faktur 4.0
P. 8

8      <<<<                                                                         e-faktur versi 4.0









               Dari sisi pemerintah, antara lain:              tertentu, kemudian tahun 2015 bagi PKP
               •   Kemudahan      pengawasan      karena       yang dikukuhkan di lingkungan Kanwil DJP

                  adanya validasi pajak keluaran-pajak
                  masukan dan data lengkap dari setiap         diimplementasikan secara menyeluruh bagi
                  faktur pajak.                                PKP di Indonesia pada tahun 2016.
               •   Mempermudah pelayanan karena akan

                  mempercepat proses pemeriksaan,
                                                               di Pulau Jawa dan Bali dan selanjutnya baru “
                  pelaporan dan pemberian nomor seri                Sesuai PER-16/PJ/2014 dan
                  faktur pajak.                                     KEP-136/PJ/2014, implementasi
               •   Sistem   berbasis    elektronik  akan            e-faktur dibagi menjadi 3 (tiga)

                  meminimalisir  penyalahgunaan faktur              tahapan, yaitu:
                  pajak oleh perusahaan fiktif atau pihak
                  yang tidak bertanggung jawab.                     2014 : PKP tertentu
                                                                    2015 : PKP Jawa dan Bali
                                                                    2016 : Seluruh PKP di Indonesia
                  SAAT PEMBUATAN E-FAKTUR


                   Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib
               membuat e-faktur pada:                              Pengusaha  yang  telah  diwajibkan

               •   Saat  penyerahan  Barang  Kena  Pajak       menggunakan e-faktur tersebut wajib
                   (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).       membuat faktur pajak melalui aplikasi
               •   Saat penerimaan pembayaran dalam            e-faktur dan melaporkan SPT Masa PPN
                   hal penerimaan pembayaran terjadi           1111  melalui  laman  https://web-efaktur.

                   sebelum penyerahan BKP dan/atau             pajak.go.id. Namun demikian, tidak semua
                   sebelum penyerahan JKP.                     PKP yang menggunakan aplikasi e-faktur
               •   Saat penerimaan pembayaran termin           menggunakan SPT Masa PPN 1111.
                   dalam hal penyerahan sebagian tahap             PKP yang termasuk dalam pengecualian

                   pekerjaan.                                  ini adalah  PKP yang menggunakan
               •   Saat ekspor BKP berwujud, ekspor            Deemed  Pajak  Masukan sebagaimana
                   BKP  tidak  berwujud,  dan/atau  ekspor     dimaksud      pada    Peraturan     Menteri
                   JKP; atau                                   Keuangan (PMK) nomor 74/PMK.03/2010

               •   Saat lain yang diatur dengan peraturan      tentang  Pedoman  Pengkreditan  Pajak
                   perundang-undangan di bidang PPN.           Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang
                                                               Mempunyai Peredaran Usaha Tidak Melebihi

                  PKP YANG DIKECUALIKAN                        Jumlah Tertentu. Walaupun PKP tersebut
                                                               termasuk dalam PKP yang ditetapkan
                   Aplikasi e-faktur diberlakukan secara       melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak
               bertahap mulai tahun 2014 bagi PKP              sebagai PKP yang diwajibkan membuat
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13