Page 6 - Buku Petunjuk Update e-Faktur 4.0
P. 6
6 <<<< e-faktur versi 4.0
Sekilas
e-Faktur
Sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan PER-11/PJ/2022, e-faktur
atau elektronik faktur pajak adalah faktur pajak yang
dibuat dengan menggunakan aplikasi atau sistem yang
disediakan dan/atau ditentukan oleh Direktorat Jenderal
Pajak (DJP) dan dicantumkan tanda tangan berbentuk
Tanda Tangan elektronik.

