Page 47 - Buku Petunjuk Update e-Faktur 4.0
P. 47
e-faktur versi 4.0 >>>> 47
Bagi PKP yang akan melaporkan SPT Masa PPN 1111, seperti halnya pada aplikasi e-faktur
versi 3.2 terdahulu, penyampaiannya dilakukan secara online melalui laman https://web-
efaktur.pajak.go.id. Adapun tutorialnya dapat disimak sebagai berikut.
Langkah-1
• Buka browser (Google Chrome,
Firefox, Safari, Opera, Microsoft Edge,
dan sejenisnya)
• Ketik laman https://web-efaktur.
pajak.go.id 1
• selanjutnya akan ditampilkan Nomor
2
NPWP dan Nama Wajib Pajak,
silakan masukan password akun PKP
(Password e-Nofa) [1]
• kemudian tekan tombol Login [2]
Jika NPWP dan Nama WP tidak muncul di menu login, hal ini disebabkan sertifikat
elektronik belum diinstal pada browser. Silakan buka Bab 06b untuk tata cara instalnya.
GAMBAR 3.1. TAMPILAN WEB E-FAKTUR
Langkah-2
Berikutnya akan muncul tampilan
Dashboard seperti di samping ini.
Terdapat 3 (tiga) menu utama yaitu:
1. Profil PKP
2. Administrasi SPT
3. Download CSV Prepop

