Page 46 - Buku Petunjuk Update e-Faktur 4.0
P. 46

46     <<<<                                                                         e-faktur versi 4.0








              Pelaporan


              SPT Masa PPN 1111













































                                                 GAMBAR 3.1. TAMPILAN WEB E-FAKTUR




                                                Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan

                                                Nilai  (SPT Masa PPN) adalah surat yang digunakan
                   Pelaporan SPT                oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk melaporkan
                   Masa PPN 1111                penghitungan dan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai

                   dilakukan secara             (PPN) serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
                   online melalui               dalam suatu periode masa pajak tertentu.
                   laman https://web-
                   efaktur.pajak.go.id          Ditinjau dari jenisnya, saat ini SPT Masa PPN terbagi
                                                menjadi: (1) SPT Masa PPN 1111, (2) SPT Masa PPN 1111

                                                DM, dan (3) SPT Masa PPN 1107 PUT.
   41   42   43   44   45   46   47   48   49   50   51